Penulis Topik: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....  (Dibaca 5450 kali)

0 Anggota dan 1 Pengunjung sedang melihat topik ini.

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« pada: Agustus 28, 2006, 09:11:00 am »
                               Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Salam kenal dengan ana ahmad wanto,sedikit penjelasan tentang makna Bid'ah sebagai wacana dan menambah wawasan kita tentang Islam agar kita terlalu cepat mengatakan Saudara2 kita melakukan bid'ah sebelum kita teliti/kaji lebih dalam lagi permasalahannya,walau bagaimanapun mereka juga saudara2 kita seandainya memang mereka terbukti melakukan bid'ah bukan berarti kita serta merta langsung memvonis ahli bid'ah,terlalu naif/disparadis lantaran kita taqlid hanya kepada satu perkumpulan,padahal itu kewajiban kita untuk meluruskan tapi dgn cara yang bijaksana/sini.

Maka menjadi sangat tidak mungkin bagi kita untuk menggeneralisir begitu saja semua masalah bid'ah menjadi satu versi saja. Sebab yang namanya ulama itu bukan hanya ada satu saja di dunia ini. Sehingga kehati-hatian, ketelitian serta kematangan pemahaman akan masalah bid'ah dan pengertiannya ini menjadi krusial bagi seorang penceramah.

Bila sebuah masalah sudah disepakati kebid'ahannya oleh semua lapisan ulama baik salaf maupun khalaf, tentu saja kita wajib menyampaikannya kepada khalayak. Sebab kita wajib melindungi umat dari bahaya bid'ah.

Akan tapi kalau masih ada perbedaan di dalam suatu masalah, Apakah termasuk bid'ah atau bukan, di mana para ulama sendiri masih berpolemik, maka yang lebih bijak untuk kita lakukan adalah berpegang kepada kejujuran ilmiyah. Katakan bahwa sebagian ulama membid'ahkannya tapi sebagian lainnya tidak sampai demikian. Tidak ada ruginya menjalankan kejujuran, bahkan kejujuran adalah bagian dari ketinggian ilmu seorang ustadz. Dan tidak perlu malu mengatakan hal demikian, toh kewajiban kita hanya menyampaikan saja.

Bila kita saksikan bagaimana indahnya para ulama di masa lalu memperbincangkan perbedaan pendapat. Tidak ada caci maki, apalagi saling ejek atau saling tuduh ahli bid'ah. Sebab masing-masing sadar bahwa argumen temannya itu tidak bisa dipatahkan begitu saja. Meski dirinya lebih yakin dengan kekuatan argemumentasi sendiri, tapi tetap saja menaruh hormat yang tinggi kepada pendapat orang lain. Rupanya, semakin tinggi ilmu mereka, semakin tawadhhu' jiwa mereka.

Yang Termasuk Masalah Khilafiyah

Biasanya perkara yang masuk kategori khilafiyah adalah masalah furu' atau cabang-cabang agama. Adapun masalah pokok, seperti aqidah yang paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.

Demikian juga dengan kerangka dasar ibadah, umumnya para ulama sepakat. Ketidak-sepakatan baru muncul manakala mereka mulai memasuki wilayah teknis dan operational yang tidak prinsipil.

Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:

Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar.
Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainy tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.
Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.
Adanya perbedaan ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum ('aam) dan mana yang bersifat khusus (khaash).
Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar'u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri'ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.
Sikap kita dalam masalah khilafiyah

Sikap terhadap masalah khilafiyah adalah:

Yakin bahwa masalah khilafiyah itu wajar dan tidak bisa dihindari terjadinya. Khilafiyah sudah ada sejak awal mula risalah Islam pertama kali diturunkan di muka bumi.
Yakin bahwa beda pendapat itu bukan dosa, justru sebaliknya kita jadi semakin punya khazanah yang kaya tentang ragam alur hukum.
Yakin bahwa khilafiyah itu bukan persoalan yang harus ditangani dengan sewot dan emosi, melainkan sebuah kewajaran yang manusiawi.
Selama masih ada Quran dan sunnah, sudah pasti muncul perbedaan pendapat. Karena sejak zaman nabi dan shahabat di mana Quran sedang turun dan hadits masih diucapkan oleh nabi, sudah ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Kalau perbedaan pendapat mau dihilangkan, maka hapus dulu Quran dan sunnah dari muka bumi.
Kita diharamkan merasa diri paling benar dengan pendapat kita. Padahal kapasitas kita tidak pernah sampai kepada derajat ulama ahli istimbath hukum.
Kita diharamkan untuk mencaci maki ulama, apalagi sampai menuduh mereka ahli bid'ah, hanya lantaran para ulama itu tidak sama pandangannya dengan apa yang kita pikirkan.
Kita tidak bisa memaksakan manusia untuk berpendapat sesuai dengan pendapat kita sendiri dengan menafikan, mengecilkan atau malah menghina pendapat orang lain. Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang jahil dan tak berilmu.
 

1. Pengertian Bid'ah Secara Bahasa

Secara bahasa bid'ah itu berasal dari ba-da-'a asy-syai yang artinya adalah mengadakan dan memulai. Dan kata "bid'ah" maknanya adalah baru atau sesuatu yang menjadi tambahan dari agama ini setelah disempurnakan.

2. Pengertian Bid'ah Secara Istilah dan Perbedaan Pandangan

Secara istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bidah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bidah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bidah adalah sesat.

Kelompok Pertama

Mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.

a. Tokoh

Diantara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan m1 seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.

b. Contoh

Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.

c. Dalil

Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut :


Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu :

Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.

Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.

Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut :

Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.


Kelompok Kedua

Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid'ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat.

Diantara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar`i dan diniatkan sebagai tariqah syar'iyah.

a. Tokoh

Diantara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.

b. Contoh

Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).

c. Dalil

Dalil yang mereka gunakan adalah :

Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap diantaranya adalah fiman Allah SWT :

... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...(QS. Al-Maidah : 3)

Juga ayat berikut :

dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS> Al-An`am : 153)

Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah, maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut :

...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat.




Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bidah terbagi dua;

a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah)

b. Bidah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama. Hukumnya haram, karena asala dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu dalil). Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak (HR Muslim 1817)

Namun dalam kaitannya dengan bidah dalam agama, para ulama ternyat juga masih memilah lagi menjadi dua bagian :

Pertama : Bidah perkataan yang berkaitan dengan masalah Itiqod
, seperti perkataan Jahmiyah, Mutazilah, Rafidhoh dan sekte-sekte sesat lainnya. Misalnya pendapat Mutazilah yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah makhluk Alloh dan bukan firman-Nya.


Kedua: Bidah dalam beribadah, seperti melaksanakan suatu ritual ibadah yang tidak ada dalil syarinya. Bidah dalam ibadah ini terbagai beberapa macam:

a. Bidah yang terjadi pada asal ibadah, dengan cara mengadakan suatu ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan sebelumnya, contohnya adalah melaksanakan shaum seperti yang anaa sebutkan dengan tujuan agar dapat menguasai ilmu-ilmu tertentu

b. Bidah dalam hal menambah Ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat sholat shubuh menjadi tiga.

c. Bidah dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang diwujudkan dengan melaksanakannya diluar aturan yang disyariatkan, contohnya melaksanakan dzikir sambil melakukan gerakan-gerakan tertentu.

d. Bidah dengan mengkhususkan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah masyru. Seperti mengkhususkan pertengahan bulan Syaban dengan shaum dan sholat. Karena shaum dan sholat pada asalnya disyariatkan akan tetapi pengkhususan pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut di waktu-waktu tertentu haruslah berdararkan nash (dalil-dali) dari Alloh dan rasul-Nya.



Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Aswad

  • Moderators
  • Sr. Member
  • *****
  • Tulisan: 447
  • Reputasi: 7
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • Kang Aswad
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #1 pada: Agustus 28, 2006, 10:06:59 am »
Mengenai makna bid'ah ada baiknya kita mengacu pada pemahaman para sahabat dan ulama. Ta'rif (definisi) bid'ahyang paling bagus dan paling disetujui oleh ulama adalah ta'rif oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-I'tishom bahwa:

"Bid'ah adalah toriqoh dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dalam melakukannya di niatkan untuk beribadah kepada Allah SWT"

Dari ta'rif diatas kita sudah bisa membedakan mana yg bid'ah mana yg tidak. Bid'ah tidak hanya dalam masalah fikih saja, namun bisa juga dalam aqidah dan manhaj. Dan masalah2 duniawi tidak termasuk bid'ah dalam pengertian syariat. Misalnya adanya mobil, alat komunikasi, dan perkembangan2 zaman lain, maka tidak termasuk dalam pengertian bid'ah dalam syariat. Maka hal seperti itu tidak dilarang.

Karena seringkali orang salah faham antara pengertian bid'ah secara syariat dengan pengertian bid'ah secara bahasa arab. Adapun segala perkara yang baru, dalam bahasa Arab disebut bid'ah. Baik itu perkembangan teknologi, gaya pakaian, pokoknya segala macam perkara yg dulunya belum ada sekarang menjadi ada disebtu bid'ah dalam bahasa Arab. Maka perlu dibedakan perngertian bid'ah secara syariat dengan secara bahasa. Misalnya Zakat, secara bahasa zakat artinya mensucikan diri. Nah, kalo ada orang yg mau ke kamar mandi terus ditanya "Mau kemana?" dia jawab "Mau zakat". Lazim tidak?  :D Buat orang Arab lazim2 saja. Maka pengertian zakat secara syariat pun berbeda lagi, yaitu menyisihkan sebagian harta yang dimiliki dalam rangka membersihkan harta yang dikaruniakan Allah SWT.

Adapun seringkali orang2 yang tidak mengerti makna bid'ah sering berdalil dengan perkataan Imam Asy-Syafii rahimahullah dan Imam Al-Isy Abdussalam. Bahwa Imam Asy-Syafii membagi bid'ah menjadi 2, Bid'ah hasanah dan Bid'ah Dholalah. Dan Imam Al-Isy Abdussalam membagi Bd'ah menjadi bid'ah wajib, bid'ah sunnah, bid'ah mubah, bid'ah makruh dan bid'ah haram. Maka sesungguhnya pembagian ini adalah bid'ah secara bahasa, bukan pengertian syariat. Karena kedua Imam ini sehari-harinya memang memakai bahasa Arab. Lagipula pembagian ini tidak seperti yg dipahami orang2 jahil zaman sekarang yg mengatakan "Ada bid'ah yg baik dan boleh". Kalo mencermati Imam Asy-Syafii, beliau mengatakan bid'ah dholalah adalah membuat perkara baru dalam agama, (seperti ta'rif imam Asy-Syathibi). Dan bid'ah hasanah adalah yg tidak ada khilaf di antara para ulama tentang maslahahnya, misalnya mengumpulkan suhuf menjadi mushaf, membangun madrosah2, mengajar agama dengan OHP, dll. Maka yg dimaksud di sini adalah al-maslahah al-mursalah, bukan termasuk bid'ah. Maka, acara maulid nabi, yasinan, mengusap muka stlh berdoa, zikir berjamaah, tidak termasuk bid'ah hasanah yang dikatakan Imam Syafi'i.

Dan perlu diingat bahwa bid'ah dalam pengertian syariat, tidak ada bid'ah hasanah. Karena :
Pertama, keumuman dalil hadist yg diriwayatkan Al-Irbadh bin Sariyyah : "Jauhilah perkara2 yang baru. Dan setiap perkara2 yang baru (dalam dien) itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat" Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll.)
Kedua, dari sekian banyak dalil tentang bid'ah, semuanya dalam posisi melarang dan mencela. Tidak ada satupun hadist atau dalil yang mengisyaratkan bolehnya atau adanya bid'ah hasanah.

Wallahu a'lam.
« Edit Terakhir: Agustus 28, 2006, 07:35:08 pm oleh Aswad »
:: Next time i'll be better ::

http://kangaswad.info

noni

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 6
  • Reputasi: 0
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #2 pada: Agustus 28, 2006, 03:59:07 pm »
@atasku,

jadi intinya adalah tidak ada yg namanya bid'ah, walaupun bid'ah hasanah ?

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #3 pada: Agustus 28, 2006, 05:11:32 pm »
dari kalanagn fuquho udh ada pembagiannya..ia gw ngerti karna km dari mana mengambil maknanya..ya udh silahkan saja..

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #4 pada: Agustus 28, 2006, 05:14:35 pm »
kecuali kita merasa lebih pinter dari ulama dulu..

noni

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 6
  • Reputasi: 0
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #5 pada: Agustus 28, 2006, 06:23:13 pm »
Dan perlu diingat bahwa bid'ah dalam pengertian syariat, tidak ada bid'ah hasanah. Karena :
Pertama, keumuman dalil hadist yg diriwayatkan Al-Irbadh bin Sariyyah : "Jauhilah perkara2 yang baru. Dan setiap perkara2 yang baru (dalam dien) itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat" Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll.)
Kedua, dari sekian banyak dalil tentang bid'ah, semuanya dalam posisi melarang dan mencela. Tidak ada satupun hadist atau dalil yang mengisyaratkan bolehnya atau adanya bid'ah hasanah.

@ aw, saya hanya ingin menanyakan kembali tulisan dr awad.....bukannya krn merasa lebih pintar dari ulama.... :) :)

Aswad

  • Moderators
  • Sr. Member
  • *****
  • Tulisan: 447
  • Reputasi: 7
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • Kang Aswad
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #6 pada: Agustus 28, 2006, 07:30:53 pm »
@atasku,

jadi intinya adalah tidak ada yg namanya bid'ah, walaupun bid'ah hasanah ?

Ukhti yang baik....  :)
Tidak ada bid'ah hasanah (bid'ah yg baik), karena setiap bid'ah itu tidak baik. Seperti sudah ane jelaskan di atas.

Kutip
Pertama, keumuman dalil hadist yg diriwayatkan Al-Irbadh bin Sariyyah : "Jauhilah perkara2 yang baru. Dan setiap perkara2 yang baru (dalam dien) itu bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat" Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll.)
Kedua, dari sekian banyak dalil tentang bid'ah, semuanya dalam posisi melarang dan mencela. Tidak ada satupun hadist atau dalil yang mengisyaratkan bolehnya atau adanya bid'ah hasanah.
:: Next time i'll be better ::

http://kangaswad.info

noni

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 6
  • Reputasi: 0
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #7 pada: Agustus 29, 2006, 08:06:35 am »
@atasku, syukron infonya. saya memang sedang mempelajari masalah2 ini... :)

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #8 pada: September 02, 2006, 12:21:32 pm »
ya..ana tau kalian aktifis salafy..jadi memang aga berbeda tapi kiat semua bersaudara..karna Ulama didunia ini banyak dari yang sesat ampe yang lurus..jadi ya..jngan diperuncing anda setuju silakan ga ya..ga masalah..memang pengertian yang ada maksud jg saya tau..salah satunya pendapat Abdul Qoyyum,Ibnu Taymiyah..dll..memang mereka Ulama2 yang Baik..

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #9 pada: September 02, 2006, 12:37:11 pm »
eh..ia satu lagi saya ga bilang,ana lebih pinter dari ulama,disitu ana bilang kita..loh,berarti pernyataan anda itu kutipan dari ulama juga donk...saya juga sering belajar dari artikel2 dari www.salafy.or.id.Banyak ilmunya disana tapi ga semua saya ambil karna masih banyak Ulama yang juga berpegang dengan Al Quran dan Hadist,..jadi Maaf kalo keberadaan saya mengganggu peranan anda,ini semua khasanah Islam.

666

  • Pengunjung
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #10 pada: September 02, 2006, 03:11:44 pm »
jadi intinya

kalo secara bahasa bid'ah ada yang dibolehkan, maka ada yang disebut bid'ah hasanah - bid'ah dholalah (Imam Asy-Syafii) atau bid'ah wajib, bid'ah sunnah, bid'ah mubah, bid'ah makruh dan bid'ah haram (Imam Al-Isy Abdussalam), sebab bid'ah berarti sesuatu yang baru. dan sesuatu yang baru terkadang bisa baik, bisa pula buruk.

kalo secara syari'at, bid'ah haram hukumnya, sebab bid'ah secara syari'at berarti :
"Bid'ah adalah toriqoh dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dalam melakukannya di niatkan untuk beribadah kepada Allah SWT" (Imam Asy-Syathibi)


jerry_spy

  • Hero Member
  • *****
  • Tulisan: 831
  • Reputasi: -2
  • Jenis kelamin: Pria
  • beramal dan beramal
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #11 pada: September 02, 2006, 03:24:12 pm »
ya..ana tau kalian aktifis salafy..jadi memang aga berbeda tapi kiat semua bersaudara..karna Ulama didunia ini banyak dari yang sesat ampe yang lurus..jadi ya..jngan diperuncing anda setuju silakan ga ya..ga masalah..memang pengertian yang ada maksud jg saya tau..salah satunya pendapat Abdul Qoyyum,Ibnu Taymiyah..dll..memang mereka Ulama2 yang Baik..


semuanya mengambil pendapat ulama terdahulu yang mumpuni ........ada sedikit beda pendapat jangan terlalu gampang mengatakan sesat ,bid"ah dilihat dululah ada hujjah yg nyata kalo ada cari jalan yg termudah untuk solusi bersama ...jangan bentar bentar bid"ah ,haram kadang memposisikan diri yang paling benar paling pinter....kadang merasa diri ya menjadi  kebenaran itu sendiri ( ANA AL HAK)..............
kebenaran millik allah dan kembali kepada allah
Berilmu dan beriman yang benar

aw

  • Newbie
  • *
  • Tulisan: 24
  • Reputasi: 0
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #12 pada: September 05, 2006, 06:33:48 pm »
saya minta maaf kepada temen2 yang mungkin kata2 saya ada yang menyinggung..kita bersaudara..semoga kita selalu dibimbing oleh Allah SWT selalu..masih banyak persamaan kita,selama hal itu masih dalam koridor Islam perbedaaan itu mudah2an ada kebaikan..MAAF YA TEMAN..Indonesia negara kita,Islam agama kita,Al Quran dan Sunnah Aqidah dan jalan hidup Kita..

drai

  • Hero Member
  • *****
  • Tulisan: 1.604
  • Reputasi: 8
  • "masih selalu bahagia"
    • Lihat Profil
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #13 pada: September 06, 2006, 07:06:51 am »
Semoga Alloh menyatukan hati kita sekalian, dimudahkan dalam segala hal Keislaman kita, dan dikuatkan Iman kita sengan ilmu dan bashirah. Sehingga sunnah yang shahih terpatri dalam setiap amliayah kita. Yaitu berjalan si atas manhajnya para salafus shalih, generasi terbaik dari Ummat ini. Yang darinya sedikit kesalahan dalam pemahaman dan demikian juga pengamalannya.



jadi intinya

kalo secara bahasa bid'ah ada yang dibolehkan, maka ada yang disebut bid'ah hasanah - bid'ah dholalah (Imam Asy-Syafii) atau bid'ah wajib, bid'ah sunnah, bid'ah mubah, bid'ah makruh dan bid'ah haram (Imam Al-Isy Abdussalam), sebab bid'ah berarti sesuatu yang baru. dan sesuatu yang baru terkadang bisa baik, bisa pula buruk.

Apakah para sahabat menjelaskan demikian?..lihat ibnu Umar pernah berkata"setiap bid'ah itu sekalipun kebanyakan orang menganggapnya baik, tetaplah tercela". Begitu juga Sofyan at Tsauri, beliau berkata."Pelaku bid'ah itu lebih di cintai syaithan dari pada pelaku maksiyat. Karena pelaku maksiat masih di harapkan taubatnya sedangkan pelaku bid'ah tidak demikian. Karena merasa telah benar apa yang telah di lakukannya". 

Ketahuilah generasi terbaik ummat ini adalah para sahabat ridwanallohu 'anhum jami'an. Apakah kita mau mnyelisihi ijma'nya mereka?...


nah, lihat juga hujjah imam syafi'i, beliau berkata dalam kitab ar Risalahnya bab istihsan(hal yang di anggap baik tanpa ada landasan dalil) dan juga pada kitab al Ummnya jilid 1 demikian juga di bab batalnya istihsan. Beliau telah mengharamkannya. apa lagi  dengan bid'ah yang nyata-nyata hal baru dalam beribadah yang tidak ada landasan dalil yang menjelaskannya.

Dan yang lebih tegas lagi adalah bahwa beliau telah berkata."jika ada salah satu pendapatku yang berlainan dengan al Qur'an dan as Sunnah, maka tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah al qur'an dan as Sunnah".(lihat muqaddimah sifat sholat Nabi karay Syaikh al Banyi rahimahulloh).

Dan juga dalam al adabus Syafi'i karya Imam al Baihaqi beliau(Iamam Syafi'i) berkata."jika telah sah satu hadits, maka itulah madzhabku".

Bagai mana kita mau mengikuti pendapat beliau(tentang adanya bid'ah wajib,sunnah,mubah dan lainnya) yang bertentangan dengan nash yang shahih. Sementara! kita di suruh untuk meninggalkannya. Masihkah kita mengaku bermadzhab kepada beliau?...kalau sekiranya kita mau bermadzhab seperti apa yangmenjadi madzhabnya, tentunya kita juga akan bermadzhab kepada hadits shahih.

Telah jelas "kullu bid'atun dhalaalah". Apakah Imam syafi'i rahimahulloh mau menentang hadits shahih ini?...tentu tidak!. Karenanya beliau menyuruh kita untuk meninggalkan pendapat beliau.

Telah jelas bahwa setiap bid'ah yang di sandarkan kepada madzhab Imam Syafi'i adalah,.. beliau telah berlepas diri darinya(bid'ah).

kalo secara syari'at, bid'ah haram hukumnya, sebab bid'ah secara syari'at berarti :
"Bid'ah adalah toriqoh dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dalam melakukannya di niatkan untuk beribadah kepada Allah SWT" (Imam Asy-Syathibi)



Lagi-lagi, sekiranya amalan itu baik, tentu para sahabt telah lebih dulu mengamalkannya(Ustadz Hakim bin Amir al Abdat dalam kitab lau kaana khaiiran laa sabaquuna ilaihi)

wallaohu a'lam bisshowabi.
« Edit Terakhir: September 06, 2006, 07:13:10 am oleh drai »
"lebih dekat dengan 'ulama, lebih selamat dalam beragama"

www.indrafiles.wordpress.com


<div style="text-align:center;" ><a href="http://www.kajian.net" title="Kajian.net - Ceramah Agama Islam Gratis/Free Download Kajian MP3 Islami"><img src="http://www.kajian.net/images/banners/banner_200x15

dajal007

  • Moderator
  • Hero Member
  • *****
  • Tulisan: 3.077
  • Reputasi: 31
  • Jenis kelamin: Pria
  • di atas bumiNya lah kita semua berpijak
    • Lihat Profil
    • amgidarap kilab kitit
Re: Menyelusuri makna Bid'ah dan Khilafiah....
« Jawab #14 pada: September 06, 2006, 07:33:24 pm »
kang drai...
yag di maksud oleh para shalafus sholeh yang akang kutip itu adalah bid'ah secara syari'at, bukan bid'ah secara bahasa. kalo semua bid'ah secara bahasa tetap dianggap perbuatan tercela, maka pengadaan komputer pun dianggap tercela
:)
Mengaburkan ketidakjelasan dan membenarkan kesalahan serta menyesatkan kepada kebenaran