|
dajal007
|
 |
« on: November 01, 2007, 10:20:57 AM » |
|
beberapa minggu yang lalu, saya melibatkan diri dalam diskusi tentang pacaran dan tentang adakah pacaran islami. tulisan ini tidak akan membahas tentang hal yang saya diskusikan, sebab ada waktunya untuk membahas hal tersebut. tulisan ini hanya ingin membahas tentang sesuatu yang dicurhatkan kepada saya.
tak bisa dipungkiri kalo saat ini ikhtilat (campur baurnya laki-laki dengan perempuan di suatu tempat) sudah terjadi di segala interaksi manusia. dan hal ini membawa pengaruh pada pola interaksi pergaulan, bahkan status dalam pergaulan.
sekarang sudah lazim adanya status pacar, atau hubungan TTM atau lainnya yang sangat rawan bagi orang-orang yang kondisi emosinya masih labil atau pola pikirnya belum dewasa. hal ini tidak terbatas pada manusia yang berumur belasan tahun, tetapi dari anak kecil hingga orang tua pun masih berlaku.
secara moral atau sudut pandang sosiologi/ aturan pergaulan kebiasaan di Indonesia, adanya hubungan yang dekat dengan lawan jenis yang boleh dinikahi/ non mahrom mungkin diperbolehkan, dan merupakan kewajaran, karena manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan cinta dan kasih sayang baik dari diri sendiri maupun orang lain.
dalam hal kejiwaan pun kedekatan yang intens pada hubungan antara dua manusia masih merupakan sebuah kewajaran dan bukan sebuah kelainan. sebab sama halnya dalam sudut pandang sosiologi, itu adalah fitrah manusia.
sebagai orang islam, kita harus melihat aktivitas pergaulan kita dari aturan-aturan yang ada. karena dalam hal muamalah asal suatu hukum adalah mubah/ dibolehkan kecuai ada dalil yang melarangnya, maka kita perlu melihat dalil-dalil yang ada. tentunya menggunakan dalil yang kuat. karena ilmu saya dalam bidang agama masih sangat kurang, maka saya tidak bisa mencantumkannya di sini, mungkin kang drai atau yang lebih menguasai bisa menambahkan.
kita mulai dari aktivitas yang bagai mana yang dibolehkan dalam aturan islam, atau bisa diterjemahkan "dengan siapa aja kita boleh beraktivitas?"
silakan dilanjutkan
|
|
|
|
|
Logged
|
Mengaburkan ketidakjelasan dan membenarkan kesalahan serta menyesatkan kepada kebenaran
|
|
|
|
TRIPLE_X
|
 |
« Reply #1 on: December 04, 2007, 10:39:57 AM » |
|
memang sebuah naluri akan ketertarikan sehingga orang yang tidak mampu menahannya dengan jalan yang halal yaitu menikah kemudian mengalihkannya dengan pacaran karena belum merasa mampu sehingga untuk menangkalnya (kita semua tahu) yaitu dengan bergaul dengan orang yang sepemahaman dengan kita juga mengenai masalah pergaulan sehingga tercipta pribadi yang islami 
|
|
|
|
|
Logged
|
|
|
|
|
|
donnyitsme
Newbie
Reputasi: 1
Gender: 
Posts: 31
|
 |
« Reply #3 on: April 20, 2009, 01:41:46 PM » |
|
|
|
|
|
|
Logged
|
|
|
|
zuhair
Newbie
Reputasi: 1
Gender: 
Posts: 48
زهير عبد الله البنتاني
|
 |
« Reply #4 on: July 20, 2009, 09:49:38 AM » |
|
Pada dasarnya, dalam Islam jamaah laki-laki adalah terpisah dari jamaah perempuan. Selanjutnya, Islam memperbolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan semisal muamalah, pendidikan, obat-mengobati, dan pernikahan.
Dalam Islam juga dikenal konsep mahrom dan non-mahrom. Seorang wanita kepada mahrom-nya, ia boleh memperlihatkan perhiasan-perhiasannya (bagian leher, pergelangan tangan, dll) kepada mereka, dan tidak boleh menikahinya. Selain itu, para perempuan juga diperintahkan untuk mengenakan jilbab dan mengulurkan kerudung sampai menutupi bagian dada mereka. Pun para perempuan tidak diperkenankan bersolek diri untuk menarik perhatian kaum lelaki.
Sedangkan dalam hal larangan, Islam melarang mendekati zina, yaitu segala aktivitas yang sedikit banyak mengandung unzur zina, atau yang mengarahkan kepadanya. Islam juga melarang khalwat tanpa mahrom dan pandang-memandang dengan disertai syahwat.
Berbagai aturan berkehidupan sosial itu terbukti menghasilkan sebuah tatanan sosial kemasyarakatan yang mulia..
|
|
|
|
|
Logged
|
|
|
|
|
|
|