seperti kata kang fahmie, karena mengqodo berarti "melaksanakan sholat di luar waktunya", misalnya sholat shubuh dikerjakan pada waktu dzuhur. maka munculnya hukum wajibnya qodho sholat adalah si pelaku mengalami kondisi di mana dia tidak mau atau tidak bisa melakukan sholat pada waktunya, misalnya ketiduran, pingsan, koma, lalai (khusus untuk lalai saya belom yakin, tapi berhubung kang fahmie yang bilang, jadi untuk saat ini sepakat aja dulu, kalo saya salah, kan yang berdosa ga cuman saya, tapi kang fahmie juga
qadha' adalah melaksanakan sholat yang tertinggal pada waktunya. madzhab 4 ( maliki, syafi'i, hanbali, hanafi ) sepakat menqadha sholat jika lalai. artinya begini..ketika kita tidur, kemudian ketinggalan waktu sholat, maka diwajibkan menqadha. dan orang yang tidur ini tidak berdosa ketika menqadha sholatnya. berbeda orang yang bermalas-malasan sampai akhirnya qadha sholatnya, maka disamping terkena kewajiban qadha', juga orang yang bermalas-malasan tadi berdosa. Ulama 4 madzhab tidak ada khilaf kewajiban menqadha' bagi orang yang lalai. Orang yang menggunakan dalil "
rufi'a alqalam 'an tsalasatin" untuk tidak diwajibkannya qadha' bagi orang yang lalai, itu tidak sah. karena hadis ini titik tekannya pada dosa. maksudnya..orang yang tidur kemudian ketinggalan sholatnya, maka diwajibkan menqadha,
tapi tidak berdosa. berbeda oang yang lalai. orang yang lalai disamping juga wajib qadha',
orang ini sudah berdosa karena melalaikan sholat. sekarang begini....Jika orang yang tidur saja diwajibkan qadha, bukankah harusnya orang yang lalai lebih diwajibkan lagi ?
kemudian lagi mas...ada orang gila. gilanya orang ini disebabkan sesuatu yang mubah, misalkan banyak pikiran, kemudian sembuh, maka ketika sembuh tidak diwajibkan menqadha'. ( lihat majmu' syarah muhadzab ).
Tapi jika gilanya disebabkan karena sesuatu yang haram, misalkan minum khamr, maka diwajibkan menqadha' sholat yang tertinggal semasa dia gila.
sudah berbeda khan hukumnya dua hal diatas ?
Memang..orang yang bermalas-malasan ada sebagaian ulama yang menghukumi dg kafir. karena kafir, maka tidak diwajibkan sholat sebelum bersyahadat terlebih dahulu.artinya tapi kafir karena memang hukumnya asalanya orang kafir tidak berkewajiban sholat. jadi disini tidak ada hubungannya dg qadha'.
mas dajal..kafir ada dua :
1. kafir asli : orang yang kafir karena belum pernah mencium islam sama sekali. artinya dari kecil memang kafir dan belum memeluk islam. Nah..ketika kafir ini masuk isalm, maka masa dimana dia kafir, tidak wajibn menqadha'. karena kalau diwajibkan menqadha', akan sangat memberatkan.
2. kafir murtad : orang islam yang keluar dari islam. orang lebih sering menyebut kafir murtad ini hanya dg murtad. nah..ketika si kafir murtad ini ingin masuk islam lagi, maka si kafir murtad wajib menqadha sholat yang ditinggalkan semasa dia murtad. karena asalnya murtad ini adlah islam, artinya, memang si murtad ini sudh pernah mencium islam. berbeda dg kafir asli, dia tidak wajib qadha' karena belum pernah mencium islam.
dulu saya pernah baca tulisan tentang ini. si pelaku harus mengqodo sholatnya, tapi tidak semuanya, cukup sekemampuannya saja, paling banyak 3 hari. diiringi oleh sholat sunah tobat. misalnya ada orang yang murtad selama 17 tahun, atau kafir selama 20 tahun, tidak perlu mengqodo sholatnya yang selama 17/20 tahun itu, cukup maksimal 3 hari saja. bahkan ada yang berpendapat, cukup satu sholat sebelumnya, misalnya dia tobat di waktu ashar, maka cukup sholat dzuhur dan ashar hari itu aja diiringi sholat sunah tobat.
bener ga sih kang? mohon klarifikasinya.
ga mas..ga mas...orang yang murtad wajib baginya menqadha sholat semasa dia murtad. semua madzhab sepakat tentang ini. orang yang murtad selama 17 / 20 tahun wajib menqadha nya. caranya gimana ? sholli ma'a kulli fardhin fardhon. ( sholat dg menambah pada setiap satu fardhu' satu fardhu lagi yang tertinggal semasa orang tadi murtad ).
sedikit tambahan dari saya mengenai hadis " rufi'a alqalam 'an tsalasatin, 'anishobi hatta yablugh, wa 'ninnain hatta yastaiqidz, wa 'anilmajnun hatta yafiiq"..diampuni anak kecil sampai baligh, yang tidur sampai bangun, yang gila sampai sadar. ini bukanlah dalil tentang qadha'. tapi hubungannya dg dosa.
artinya begini mas...saya tidur, kemudian ketinggalan waktu sholat, maka saya wajib qadha' tapi tidak berdosa karena sholat saya yang tertinggal.
kemudian lagi mas...ada orang gila. gilanya orang ini disebabkan sesuatu yang mubah, misalkan banyak pikiran, kemudian sembuh, maka ketika sembuh tidak diwajibkan menqadha'. ( lihat majmu' syarah muhadzab ).
kalau memang mengikuti hadis tadi ( jika memang berdalil menggunakan dalil tadi untuk masalah qadha' sholat ), harusnya orang yang tidur itu tidak diwajibkan menqadha'.
jadi titik tekan hadis sudah cukup jelas bukan untuk masalh qadha'.
tapi orang yang tidur, gila, bayi, mereka inilah yang masuk ashabul a'dzar yang mana hukm masing-masing sangat tafshil sekali.
Coba kita tengok kasus fiqh lain : saya gila, kemudian di masa saya gila saya membunuh orang, maka saya tidak terkena taklif pada tuhan karena membunuh orang tadi. tapi ini masih tafshil lagi :
jika yang mengakibatkan saya gila adalah karena sesuatu yang haram, misalkan saya kkebanyakan minum khamr, maka kegilaan saya tidak ada artinya. artinya, ketika saya membunuh orang akibat gila yang saya akibatkan karena minum khamr, maka saya tetap berdosa. tapi jika gila karena sesuatu yang mubah, misalkan karena terlalu banyak pikiran...maka inilah gila yang dimaksud dalam hadis.
Bukankah titik tekannya pada dosa ?
berbahaya sekali jika mengatakan ada orang murtad kemudian mengatakan tidak wajib qadha' saat si murtad memeluk islam ataui cuma wajib tapi hanya yang 3 hari. si murtad tidk berdosa karena tidak menqadha sholat, tapi yang memfatwakan tidak di wajibkannya qadha' yang berdosa. artinya sholat yang tidak di qadha di masa murtad adalah tanggungan orang yang menfatwakan tidak diwajibkannya qadha'. lihat majmu' syarah muhadzabnya imam nawawi.
maaf mas..kebanyakan...
