Ketentuan Hukum Darah Kebiasaan Wanita (haid dan istihadhoh)
- Usia minimal dan maksimal seorang wanita datang bulan/haid
+ Usia Minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan sebelom usia itu maka itu adalah darah istihadhoh. Sementara batas maksimal usia haid tiada batasnya.
- Batas minimal jumlah hari haid
+ Sehari semalam (24 jam) jika kurang, maka itu adalah darah istihadhoh.
- Batas maksimal jumlah hari haid
+ Lima belas hari, apabila darah yang keluar lebih dari lima belas hari, maka itu adalah darah istihadhoh.
- Masa suci antara masa haid
+ Tiga belas hati, jika darah keluar sebelom sempurnanya masa itu, maka itu adalah darah istihadhoh.
- Masa normal wanita haid
+ Enam atau tujuh hari
- masa normal wanita suci
+Dua puluh tiha atau dua puluh empat hari
- Apakah darah yang keluar saar hamil adalah darah haid?
+ Sesuatu yang keluar dari wanita hamil berupa darah bercorak coklat atau lendir kekuning-kuningan itu adalah darah istihadhoh.
- Kapankah wanita yang haid mengetahui bahwa dia sudah suci?
+ Mengetahuinya dengan dua cara, 1. Lendir putih, jika dia dapat melihatnya. 2. Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan, jika dia tidak bisa melihatnya lendir putih tersebut.
- Cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada masa suci
+ Jika cairan itu putih/bening berbentuk lendir, maka cairan itu suci, dan jika itu darah bercak coklat atau kekuning-kuningan maka itu najis, seluruhnya dapat membatalkan wudhu, jika keluarnya terus-menerus, maka it adalah darah istihadhoh.
- Bercak coklat, kekuning-kinunganyang keluar dari vagina
+ Jika keluarnya bersambung dengan, sebelom dan sesudahnya maka itu adalah darah haid, apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah darah istihadhoh.
- Haid datang lebih cepat atau terlambat dari waktu kebiasaannya
+ Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapanpun waktunya. Dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci). Kalau tidak, maka itu adalah darah istihadhoh.
- Kalau masa haid bertambah aau berkurang dari kebiasaannya
+ Maka itu adalah darah haid, dengan syarat tidak lebih dari masa maksimal haid(lima belas hari)
- Jika darah teru-menerus keluar untuk waktu yang panjang, seperti sebulan atau lebih
+ Ada empat kondisi : 1. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulannya, jumlah harinya dan perbedaan antara darah haid dengan darah lainnya, maka yang menjadi patokan adalah jumlah hari, waktu kebiasaan, bukan darahnya. 2. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulannya, dan jumlah hari, akan tetapi kondisi darahnya terus berada dalam satu keadaan atau tidak berobah, maka dia berpatokan kepada waktu dan jumlah haidnya. 3. Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulannya, tapi tidak tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh hari (masa normal haid) sesuai waktu kebiasaan. 4. Wanita yang mengetahui jumlah haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada setiap awal bulan hijriah.